Prosedur Dan Cara Pergi Haji Reguler

Cara Pergi Haji Reguler - Setiap orang Islam yang bisa dalam hal biaya dan kemampuan badan serta ilmu, diwajibkan melaksanakan ibadah haji. Bagi yang sudah mempunyai kemampuan biaya perjalanan ke sana namun belum tahu cara pergi haji sebaiknya segera mempelajarinya. Pelaksanaan haji di negara kita dibedakan menjadi dua jenis yakni haji reguler yang seluruhnya diselenggarakan oleh pemerintah dan yang kedua ialah haji khusus (Haji ONH Plus) yang diselenggarakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus yang memperoleh ijin dari Kementerian Agama RI. Perbedaan lainnya yaitu dari cara pendaftaran, nominal pembayaran dan sarana yang diperoleh ketika di tanah suci. Haji reguler biasanya akan berada kurang lebih 40 hari di sana sementara haji khusus cuma berada di sana 25 hari saja.

 Setiap orang Islam yang bisa dalam hal biaya dan kemampuan badan serta ilmu Prosedur dan Cara Pergi Haji Reguler
Baca juga : Prosedur dan Cara Daftar Internet Banking Mandiri

1. Membuat rekening khusus haji
Tidak setiap bank mempunyai produk rekening haji. Cuma bank-bank yang ditentukan saja yang bisa bertindak sebagai bank peserta setoran haji, termasuk: BRI Syariah, BRI, Bank Muamalat, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank Jateng, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah dan Bank CIMB Niaga. Anda mesti tiba sendiri untuk melengkapi sejumlah formulir serta membawa KTP orisinil serta fotokopiannya. Rekening ini tak diberikan bunga, tak dikenakan biaya manajemen serta tak diberikan kartu ATM. Bila simpanan sudah berjumlah Rp.25 juta, anda bisa mendaftar ke Kementerian Agama biar memperoleh SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) serta Nomor Porsi.

2. Mengurus surat keterangan kesehatan dan golongan darah di Puskesmas
Surat keterangan ini selanjutnya akan dipakai mendaftar di Kementrian Agama. Bawa juga buku rekening haji bila telah berjumlah Rp.25 juta. Terangkan ke pegawai Puskesmas kalau Anda akan mengurus Surat Keterangan Kesehatan untuk tujuan registrasi haji.

3. Melengkapi SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)
Anda sanggup memperolehnya di Kantor Kementerian Agama Kota atau Kabupaten. Terangkan kalau anda hendak melaksanakan registrasi haji. Anda akan memperoleh formulir SPPH. Lengkapi formulir berdasarkan identitas anda bantu-membantu antara lain nomor tabungan haji, NIK, golongan darah dan identitas diri yang lain.

4. Meminta nomor porsi haji
Setelah memperoleh SPPH, selanjutnya pergi ke bank dimana anda membuka rekening haji dengan membawa SPPH untuk memperoleh nomor porsi. Terangkan kepada pihak bank kalau anda bermaksud memperoleh nomor porsi untuk pergi haji. Namun dana rekening haji anda setidaknya telah berjumlah Rp.25 juta atau lebih alasannya bila kurang, anda belum mempunyai hak memperoleh nomor porsi haji.

5. Melengkapi berkas ke Kementerian Agama
Bila anda telah memperoleh nomor porsi serta bukti setoran awal BPIH segera lengkapi persyaratan berikut untuk dibawa ke kantor kementerian Agama : bukti setoran awal BPIH, SPPH, pasfoto berwarna dengan baju gelap dan latar belakang putih tanpa kacamata ukuran 3×4 cm sebanyak 10 lembar dan ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar, 4 lembar fotokopi Surat Keterangan Sehat, 2 lembar fotokopi Akta Kelahiran atau Buku Nikah atau Ijazah, 2 lembar fotokopi kartu keluarga dan fotokopi KTP.

Sesudah anda mengerjakan seluruh tahapan tadi anda tinggal menunggu kepastian tanggal dan tahun berangkat haji. Anda sanggup mengeceknya di situs kemenag.go.id.

LihatTutupKomentar