Cara Cek SK Sertifikasi Guru - Tanggal 9 April 2019 silam Tunjangan Profesi Guru sebesar 6 triliun Rupiah sudah cair. Sebelum itu Surat Keputusan (SK) penerimaan Tunjangan Profesi sudah dikeluarkan oleh Kemendikbud. Tunjangan Profesi Guru yang sudah mempunyai sertifikasi akan dibayarkan secara sedikit demi sedikit dalam 4 tahap triwulan. Triwulan pertama ialah selesai April 2019, triwulan kedua selesai Juni 2019, triwulan ketiga selesai September 2019, dan triwulan keempat selesai November 2019.
Tunjangan Profesi Guru sering diistilahkan dengan Tunjangan Sertifikasi Guru yakni sumbangan yang dibayarkan untuk guru pegawai negeri sipil, kepala sekolah serta pengawas yang sudah lulus ujian sertifikasi ataupun sudah mempunyai akta pendidik. Besarnya sumbangan berbeda-beda menurut keputusan dan peraturan yang ditetapkan. Sebelum sumbangan tadi dibayarkan maka lebih dulu dikeluarkan SK Tunjangan Fungsional Guru dan SK Tunjangan Profesi Guru dari Direktorat P2TK Dikdas.
1. Cara cek SK sertifikasi guru - sumbangan profesi ialah dengan mengakses website Direktorat P2TK Dikdas, pilih satu diantara lima alamat URL berikut ini:
http://223.27.144.195:8081/
http://223.27.144.195:8082/
http://223.27.144.195:8083/
http://223.27.144.195:8084/
http://223.27.144.195:8085/
2. Selanjutnya lakukan login dengan mengisikan NUPTK plus password. Password itu ialah tanggal lahir Anda memakai format YYYYMMHH. Misalnya: 1 Desember 1992 maka passwordnya adalah19921201.
3. Kemudian ketikkan paduan angka serta karakter instruksi captcha yang terletak di bawah kolom password. Anda harus mengisikan instruksi captcha dengan betul.
4. Bila login berhasil maka muncul detil data diri, detil NUPTK, sekaligus laporan sumbangan guru yang satu diantaranya merupakan sumbangan fungsional.
5. Sesudah itu nomor dan tanggal SK sumbangan akan dilampirkan bersama data diri plus bank pembayar sumbangan tadi serta rekeningnya.
6. Kalau keluar gosip NUPTK tak ditemukan, beberapa kemungkinan mungkin terjadi menyerupai Kolom NUPTK tidak dilengkapi di data Dapodik anda, Kolom NUPTK sudah diisi akan tetapi salah, Data Dapodik untuk NUPTK tidak masuk ke database. Bila dirasa data sudah betul namun tetap saja gagal login, coba beberapa kali hingga sukses tersinkronkan.
Yang memperoleh sumbangan ialah para guru yang punya beban mengajar paling tidak 24 jam tiap ahad sekaligus tak sedang menduduki jabatan struktural. Untuk guru yang sudah tersertifikasi akan memperoleh sumbangan sejumlah honor pokok. Sementara bagi guru non PNS dengan syarat-syarat lengkap akan menerima sumbangan senilai Rp.300.000 sementara untuk guru yang bertugas di wilayah terpencil maupun di wilayah khusus akan memperoleh ekstra sumbangan sebesar Rp. 1,5 juta.
baca juga : Dua Cara Cek IP Address |
Tunjangan Profesi Guru sering diistilahkan dengan Tunjangan Sertifikasi Guru yakni sumbangan yang dibayarkan untuk guru pegawai negeri sipil, kepala sekolah serta pengawas yang sudah lulus ujian sertifikasi ataupun sudah mempunyai akta pendidik. Besarnya sumbangan berbeda-beda menurut keputusan dan peraturan yang ditetapkan. Sebelum sumbangan tadi dibayarkan maka lebih dulu dikeluarkan SK Tunjangan Fungsional Guru dan SK Tunjangan Profesi Guru dari Direktorat P2TK Dikdas.
1. Cara cek SK sertifikasi guru - sumbangan profesi ialah dengan mengakses website Direktorat P2TK Dikdas, pilih satu diantara lima alamat URL berikut ini:
http://223.27.144.195:8081/
http://223.27.144.195:8082/
http://223.27.144.195:8083/
http://223.27.144.195:8084/
http://223.27.144.195:8085/
2. Selanjutnya lakukan login dengan mengisikan NUPTK plus password. Password itu ialah tanggal lahir Anda memakai format YYYYMMHH. Misalnya: 1 Desember 1992 maka passwordnya adalah19921201.
3. Kemudian ketikkan paduan angka serta karakter instruksi captcha yang terletak di bawah kolom password. Anda harus mengisikan instruksi captcha dengan betul.
4. Bila login berhasil maka muncul detil data diri, detil NUPTK, sekaligus laporan sumbangan guru yang satu diantaranya merupakan sumbangan fungsional.
5. Sesudah itu nomor dan tanggal SK sumbangan akan dilampirkan bersama data diri plus bank pembayar sumbangan tadi serta rekeningnya.
6. Kalau keluar gosip NUPTK tak ditemukan, beberapa kemungkinan mungkin terjadi menyerupai Kolom NUPTK tidak dilengkapi di data Dapodik anda, Kolom NUPTK sudah diisi akan tetapi salah, Data Dapodik untuk NUPTK tidak masuk ke database. Bila dirasa data sudah betul namun tetap saja gagal login, coba beberapa kali hingga sukses tersinkronkan.
Yang memperoleh sumbangan ialah para guru yang punya beban mengajar paling tidak 24 jam tiap ahad sekaligus tak sedang menduduki jabatan struktural. Untuk guru yang sudah tersertifikasi akan memperoleh sumbangan sejumlah honor pokok. Sementara bagi guru non PNS dengan syarat-syarat lengkap akan menerima sumbangan senilai Rp.300.000 sementara untuk guru yang bertugas di wilayah terpencil maupun di wilayah khusus akan memperoleh ekstra sumbangan sebesar Rp. 1,5 juta.