Prosedur Partisipasi dan Konsultasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) digunakan sebagai petunjuk tata-cara pelaksanaan partisipasi dan konsultasi K3 di tempat kerja (Organisasi/Perusahaan).
Prosedur partisipasi dan konsultasi K3 merupakan salah satu syarat penerapan Sistem Manajemen K3 standar OHSAS 18001:2007 klausul 4.4.3.2 Paticipation and Consultation (Partisipasi dan Konsultasi) dimana disebutkan bahwa Organisasi/Perusahaan harus membangun, menerapkan dan memelihara prosedur partisipasi tenaga kerja, kontraktor dan pihak ke tiga lainnya yang berhubungan dengan persoalan K3.
Formulir Partisipasi dan Konsultasi K3.Formulir Daftar Hadir Rapat/Pertemuan K3. Formulir Notulen Rapat/Pertemuan K3.