Prosedur Komunikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) merupakan salah satu persyaratan dalam membangun Sistem Manajemen K3 berdasarkan OHSAS 18001:2007. Persyaratan Prosedur Komunikasi K3 tertuang dalam OHSAS 18001:2007 klausul 4.4.3.1. Communication, dimana pada klausul tersebut menyatakan bahwa Organisasi harus membangun, menerapkan dan memelihara prosedur untuk :
- Komunikasi internal antar berbagai tingkatan dan fungsi dalam Organisasi.
- Komunikasi dengan kontraktor dan pengunjung lain di tempat kerja.
- Menerima, mendokumentasikan dan menanggapi komunikasi terkait dari pihak luar.
Formulir Partisipasi dan Konsultasi K3
Download Prosedur Komunikasi K3
P-SOP-K3-004 Prosedur Komunikasi K3.doc (60,5 Kb).