Definisi Profesi

Definisi Profesi - Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua definisi yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibentuk dalam definisi yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melakukan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya sanggup dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, meliputi sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin budbahasa yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.

  untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu Definisi Profesi
Profesi merupakan bab dari pekerjaan, namun tidak setiap pekerjaan yaitu profesi. Seorang petugas staf manajemen bias berasal dari banyak sekali latar ilmu, namun tidak demikian halnya dengan Akuntan, Pengacara, Dokter yang membutuhkan pendidikan khusus.

Profesi merupakan suatu pekerjaan yang mengandalkan keterampilan dan keahlian khusus yang tidak didapatkan pada pekerjaan-pekerjaan sebelumnya.

Profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pengemban profesi tersebut untuk terus memperbaharui keterampilannya sesuai perkembangan teknologi.

Definisi  Profesi berdasarkan De George
Profesi yaitu pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan, nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.

Ciri-ciri Profesi:

  • Memiliki pengetahuan khusus
  • Adanya kaidah dan standar moral yang tinggi
  • Mengabdi kepada kepentingan orang banyak
  • Memiliki izin khusus untuk menjalankan suatu profesi
  • Dihuni oleh orang yang profesional

 Prinsip Etika Profesi:

Tanggung jawab:
 terhadap pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya, termasuk dampaknya bagi kehidupan orang lain
Keadilan: 
mengandung nilai kapan, dimana, siapa saja wajib diberikan pelayanan sesuai dengan haknya
Otonomi: 
kaum profesional mempunyai dan diberikebebasan dalam menjalankan profesinya

Syarat Suatu Profesi

1.Melibatkan intelektual
2.Mengeluti satu batang badan yang khusus
3.Persiapan profesional yang alami bukan sekedar latihan
4.Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan
5.Menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
6.Layanan umum di atas pribadi
7.Mempunyai organisasi profesi
8.Menentukan standarnya sendiri menyerupai arahan etik
LihatTutupKomentar