Dapodik Paud Versi 3.2.1 ([Aplikasi] Dapodik Paud Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018) |
Dapodik Paud Versi 3.2.1 adalah [Aplikasi] Dapodik Paud Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018. Sebagaimana salah satu kewajiban OPS adalah harus mengisi atau mengupdate Dapodik melalui [Aplikasi] Dapodik terbaru. [Aplikasi] Dapodik untuk Paud yang terbaru adalah Dapodik Paud Versi 3.2.0. Adapun beberapa perubahan pada [Aplikasi] Dapodik Paud Versi 3.2.0, yaitu :
1. [Pembaruan] validasi kepala sekolah wajib satu & induk, jika tidak ada maka guru yang ber status kepegawaiannya guru kelas & diberi pengisian tugas tambahan PLT Kepala Sekolah menjadi kepala sekolah.
2. [Pembaruan] Pilihan Kategori TK hanya TK Pembina & TK Biasa.
3. [Pembaruan] Format Klasifikasi Lembaga dihilangkan
4. [Pembaruan] menu Lintang Bujur di alamat peserta didik dihilangkan
5. [Pembaruan] Menu Tempat tinggal Peserta Didik hanya ada Bersama Orang Tua, Wali.
6. [Pembaruan] Menu KIP & PIP pada peserta didik dihilangkan,
7. [Pembaruan] Menu jumlah saudara kandung pada detail Peserta Didik dihilangkan.
8. [Pembaruan] Menu beasiswa & kesejahteraan pada detail peserta didik dihilangkan.
9. [Pembaruan] Menu kembali bersekolah pada registrasi peserta didik dihilangkan.
10. [Pembaruan] penambahan alamat pada menu Peserta Didik & PTK ada pilihan provinsi, kabupaten & kecamatan
11. [Pembaruan] unduhan cetak formulir ptk yang sudah terisi diaktifkan
12. [Pembaruan] status kepegawaian harus menyesuaikan dengan sumber gaji
13. [Pembaruan] Pengisian Akreditasi mengambil dari data BAN PAUD-PNF
14. [Pembaruan] Sekolah Aman dihilangkan
15. [Pembaruan] Jenis PTK Guru Paud hanya ada, Guru Kelas, Guru Inklusi, Tenaga Administrasi Sekolah & Kepala Sekolah
16. [Pembaruan] keaktifan bulan PTK dihilangkan pada menu penugasan
17. [Pembaruan] validasi TMT Pengangkatan PTK dengan usia tahun lahir tidak boleh dibawah 15 tahun.
18. [Pembaruan] validasi NIP wajib diisi jika status kepegawaian PTK adalah PNS
19. [Pembaruan] validasi Riwayat Gaji Berkala harus diisi jika status kepegawaian PTK adalah PNS
20. [Pembaruan] validasi Riwayat Kepangkatan harus diisi jika status kepegawaian PTK adalah PNS
21. [Pembaruan] validasi Riwayat Pendidikan Formal pada detail PTK harus diisi.
22. [Pembaruan] validasi Invalid Riwayat Pendidikan Formal jenjang SD pada detail PTK.
23. [Pembaruan] validasi Kompetensi pada detail PTK harus diisi.
24. [Pembaruan] validasi Riwayat Karir Guru pada detail PTK minimal di isi satu baris.
Dapodik Paud Versi 3.2.1 adalah [Aplikasi] Dapodik Paud Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018. Bagi yang belum mengunduh [Aplikasi] Dapodik Paud Versi 3.2.1 berikut link download : INSTALLERDapodik Paud VERSI 3.2.1
Sebelum memulai proses Instalasi [Aplikasi] Dapodik Paud versi 3.2.1 jangan lupa untuk menghapus/uninstall aplikasi Dapodik Paud versi sebelumnya yang masih terinstall. Setelah instalasi versi 3.2.1 silahkan lakukan registrasi kembali dengan kode registrasi, username & password yang sudah digunakan sebelumnya. Cara penginstallan tetap sama dilakukan seperti [Aplikasi] Dapodik Paud versi sebelum-sebelumnya.
Untuk mempersingkat Update data pada [Aplikasi] Dapodik Paud versi 3.2.1 ([Aplikasi] Dapodik Paud Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018) saat ini tersedia fiture LANJUTKAN DATA PERIODIK, misalnya pada Menu Sapras : tinggal Klik Menu “ACTION MENU” untuk “Lanjutkan Data Periodik”. Begitu pula pada Menu PTK : Klik Menu “ACTION MENU” untuk “Salin Penugasan”. Pada Menu Peserta Didik (PD) : Klik juga “ACTION MENU” untuk “Lanjutkan Data Periodik PD”. Namun sebelum dilakukan sinkronisasi sebaiknya cek ulang data, lakukan perubahan jika memang sudah terjadi perubahan data (misalnya data sarana yang setiap semester biasanya mengalami penambahan atau pongurangan)