[Cara] Lapor SPT Tahunan Online

[Cara] LAPOR PAJAK secara Online Menggunakan FORMULIR 1770 S, LENGKAP dengan GAMBAR


jika anda ingin melakukan pelaporan pajak dengan menggunakan formulir 1770ss, maka silahkan baca penjelasannya pada judul di bawah ini :

cara lapor pajak online menggunakan formulir 1770ss lengkap


Sebelum mulai mengisi & melaporkan SPT Tahunan Pribadi, Anda harus menyiapkan data dari dokumen-dokumen berikut:
1. Formulir 1721 A1 atau A2
Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja Anda. Data dari formulir ini yang harus Anda laporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online. 
2. EFIN
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor pajak online. Untuk mendapatkan EFIN atau bila sudah punya tapi lupa, wajib pajak harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa NPWP & mengisi formulir aktivasi EFIN berikut
3. Data penghasilan lainnya, kewajiban/utang, harta (bila ada)
Bila Anda memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap Anda, kewajiban/utang, atau harta maka siapkan data-data tersebut agar Anda dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi Anda dengan mudah.

Sebelum memulai pelaporan SPT tahunan anda ada baiknya anda download & baca terlebih dahulu panduan kelengkapan pengisian SPT tahunan   DISINI
[Cara] Mengisi SPT 1770 S secara ONLINE
Pertama-tama buka situs DJP Online melalui klik  DISINI
Maka akan muncul tampilan seperti gambar berikut :

Silahkan isi nomor NPWP & password anda untuk login.

Setelah login akan muncul tampilan seperti gambar berikut:
Setelah itu pilih tulisan e-Filing.


 kemudian pilih “ Buat SPT “


Setelah itu anda akan di suguhkan dengan beberapa pertanyaan, & silahkan anda isi sesuai keperluan masing-masing
 ( yang jelas jika penghasilan anda diatas 60 juta maka anda harus menjawab “Tidak” pada pertanyaan poin ke-3).
Kemudian pilih tulisan “SPT 1770 S dengan formulir” pada tulisan bagian bawah gambar
Tampilan gambar sbb:

                                                                                                                 
Kemudian silahkan isi formulir sesuai tahun pajak & pilih status SPT “Normal” jika belum pernah melakukan pelaporan pajak sebelumnya & pilih “pembetulan ke- …..”jika sudah pernah melaporkan pajak & ingin memperbaiki atau mengganti bukti pelaporan.
Gambar seperti di bawah ini !


Setelah itu isi pada lampiran ke II jika anda memiliki penghasilan yang di kenakan PPH.
Setelah itu klik “Lanjut ke daftar harta” untuk mengisi jumlah harta yang anda miliki selama tahun berjalan.
Seperti pada gambar :


Jika anda sudah pernah melaporkan harta kekayaan pada tahun lalu & tidak ada perubahan maka anda boleh mengklik
“Harta pada SPT(Tahun) Lalu”.


Namun jika anda belum pernah mengisi daftar harta pada tahun lalu atau ingin menambah jumlah harta anda pada tahun ini silahkan klik menu “Tambah” & input seluruh daftar harta yg anda miliki.

Seperti pada gambar berikut :

        
Kemudian silahkan isi daftar harta anda seperti pada gambar dibawah & jangan lupa klik menu “Simpan” jika anda sudah selesai menginput daftar harta anda.

Jika penjelasan diatas sudah anda lakukan silahkan klik menu “Lanjutkan ke daftar Utang”.
Pada daftar utang cara penginputannya sama dengan cara menginput daftar harta.
Setelah anda selesai menginpu daftar harta silahkan klik menu “Langkah selanjutnya”
Seperti pada gambar di bawah:

Selanjutnya masuk pada pengisian lampiran I.
Isi pada bagian A jika ada penghasilan dalam negeri lainnya & bagian B jika ada penghasilan yang bukan objek pajak.

Apabila tidak ada, Lewati bagian tersebut & langsung klik bagian C : Daftar pemotongan & pemungutan PPh, seperti pada gambar di bawah ini :


Pada bagian C, biasanya akan terisi otomatis oleh pemberi kerja anda yaitu instansi tempat anda bekerja.
Namun jika tidak maka silahkan input secara manual, caranya klik menu “Tambah” untuk mengisi lalu isi sesuai bukti potong yang anda miliki, setelah itu klik “Simpan”
Setelah selesai klik “Langkah berikutnya”
Lihat gambar di bawah :

                                                                                                                             
Selanjutnya anda akan mengisi induk SPT, mulai dari identitas & lanjut pada bagian A, B, C, D, E, & F
Lihat gambar dibawah :


Jika semua data sudah anda isi, jangan lupa untuk mengecek kembali data yang tadi sudah diinput agar tidak ada kekeliruan dalam pengisiannya.
Setelah itu baca pernyataan yang ditampilakan pada gambar & klik pada kotak “Setuju/Agree”
Setelah itu klik “Langkah selanjutnya”
Lihat gambar di bawah :

Jika semua tahapan diatas sudah terselesaikan maka tinggal tahapan yang terakhir yaitu MENGIRIM SPT.
Klik tulisan “disini” lalu pilih email, kemudian klik “OK”
Setelah itu system akan mengirimkan kode verifikasi ke email anda
Lihat langkah-langkahnya sesuai nomor yang ditunjuk pada gambar di bawah:








Silahkan buka email anda kemudian copy atau catat baik-baik kode verifikasi yg telah dikirim ke email anda kemudian masukkan kode tersebut ke halaman Kirim SPT tadi.
Berikut ini gambar kode verifikasi yg dikirim di email:



Dan ini gambar menu awal Daftar SPT :

Jika berhasil maka anda akan kembali ke MENU Daftar SPT, & bukti tanda pelaporan SPT anda akan dikirimkan melalui email anda, sehinnga jika diperlukan Anda bisa melihat atau mem print bukti pelaporan tersebut.

Contoh bukti pelaporan SPT jika sudah berhasil :
Sekian tutorial dari saya tentang cara melaporkan pajak SPT pribadi secara online, semoga tutorial ini bermanfaat buat anda yang saat ini bingung tentang cara melakukan pembayaran pajak secara online.


LihatTutupKomentar