Proses pengelolaan kekuasaan negara di Republik Indonesia sangat dinamis. Berbagai perubahan mewarnai pelaksanaan pengelolaan negara di Indonesia. Perubahan tersebut dilakukan agar negara Indonesia dapat lebih maju agar terwujud cita-cita dan tujuan negara. Pengelolaan kekuasaan negara dilakukan oleh lembaga-lembaga negara. Pengelolaan kekuasaan negara tidak hanya dilakukan oleh Presiden beserta para menteri negara selaku pemegang kekuasaan eksekutif. Hal tersebut dikarenakan kekuasaan negara bukan hanya kekuasaan eksekutif saja, tetapi terdapat pula kekuasaan legislatif dan yudikatif yang dijalankan oleh lembaga negara lainnya.
Sebelum diamandemen, UUD 1945 mengatur kedudukan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara, serta hubungan antar lembaga-lembaga tersebut. Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Perkembangan lembaga-lembaga negara di Indonesia dapat dilihat dalam struktur ketatanegaraan Republik Setelah dilakukannya perubahan Undang-Undang Dasar 1945, berikut ini struktur ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 setelah dilakukan perubahan.
Di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik sebelum maupun sesudah dilakukan perubahan, secara tegas disebutkan tiga kekuasan negara, yaitu kekuasaan membentuk undang-undang, kekuasaan pemerintahan negara, dan kekuasaan kehakiman. Ketiga kekuasaan tersebut dipegang dan dikelola oleh lembaga negara yang ditetapkan oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Kekuasaan Negara | Sebelum Amandemen | Pasca Amandemen |
---|---|---|
Kekuasaan Membentuk Undang-Undang (Legislatif) | Kekuasaan membuat undang-undang dipegang oleh Presiden, DPR hanya memberikan persetujuan saja. Berdasarkan ketentuan tersebut, DPR mempunyai kekuasaan yang kecil dalam proses pembentukan undang-undang. | DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara. DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang. |
Kekuasaan Pemerintahan Negara (Eksekutif) | Kekuasaan Presiden Republik Indonesia begitu besar. Pada awal pemberlakuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik Indonesia selain memegang kekuasaan eksekutif, juga memegang kekuasaan legislatif dan yudikatif.
| Presiden Republik Indonesia masih tetap berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan di Indonesia. Beberapa perubahan berkaitan dengan kekuasaan Presiden di antaranya sebagai berikut.
|
Kekuasaan Kehakiman (Yudikatif) | Kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung beserta lembaga peradilan yang ada di bawahnya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (1) yang menyatakan Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang. | Kekuasaan kehakiman dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Sehingga Mahkamah Agung tidak lagi menjadi satu-satunya pemegang kekuasaan yudikatif. Terdapat Mahkamah Konstitusi sebagai mitra dalam menyelegarakan kekuasaan kehakiman. |
Selain Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, di negara kita juga terdapat lembaga negara lainnya sebagai pengelola kekuasaan negara yang sesuai dengan kewenangannya seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Komisi Pemilihan Umum dan Bank Indonesia.
Lembaga Negara | Sebelum Amandemen | Pasca Amandemen |
---|---|---|
MPR | MPR berdasarkan UUD 1945 merupakan lembaga tertinggi negara dan sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. | MPR sebagai lembaga tinggi negara dan tidak lagi memiliki kewenangan menetapkan GBHN dan tidak lagi mengeluarkan Ketetapan MPR (TAP MPR), kecuali berkenaan dengan menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan. |
BPK | Bertugas memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara dan hasil Pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat | BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. |
KY | KY merupakan lembaga baru dan didirikan seteleh adanya amandemen UUD 1945. KY didirikan pada 2 Agustus 2005 | Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnnya. Dalam menjalankan tugasnya komisi yudisial melakukan pengawasan terhadap : Hakim Agung dan Mahkamah Agung. Hakim pada badan peradilan disemua lingkungan peradilan, dan Hakim Mahkamah Konstitusi. |
DPD | Utusan Daerah ada pada masa sebelum perubahan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Sesudah perubahan UUD 1945, Utusan Daerah ditiadakan dalam konstitusi. Untuk menjamin tetap adanya wakil daerah dalam lembaga perwakilan rakyat, maka dibentuklah Dewan Perwakilan Daerah (DPD | DPD adalah sebuah lembaga tinggi negara yang keberadaannya diatur dalam Pasal 22-D UUD 1945. DPD adalah wakil atau utusan daerah (provinsi). DPD memiliki fungsi: Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu serta pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu. |
KPU | Sebelum perubahan UUD 1945 penyelenggara pemilu oleh pemerintah lewat komisi pemilihan umum (KPU). Dan pengawasan, pemerintah melalui panwaslu. | Komisi Pemilihan Umum (disingkat KPU) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia..KPU pertama (1999-2001) dibentuk dengan Keppres No 16 Tahun 1999. |
Selain memiliki lembaga-lembaga negara yang tugas dan kewenangannya diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di negara kita juga terdapat organisasi-organisasi kemasyarakatan yang bersinggungan dengan kekuasaan negara. Organisasi-organisasi tersebut seperti partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, dan media massa.
Jenis Kekuatan Politik | Peran | Contoh Organisasi |
---|---|---|
Partai Politik |
| PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Demokrat, PAN, |
Kelompok Kepentingan |
| LSM. Ormas Serikat Buruh, Himpunan Pengusaha, Kelompok Petani, |
Kelompok Penekan |
| NU, Muhammadiyah, GMNI, HMI. |
Media Komunikasi Politik |
| Surat kabar atau Majalah. |