Hukum Menggunakan Gigi Behel
Gambar |
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokaatuh.
Diera zaman yang serba maju ini sanggup kita jumpai banyak teknologi2 yang begitu menagjubkan semua seperti sanggup disulap, suatu hal yang tak mungkin sanggup menjadi mungkin, yang buruk sanggup menjadi cantik, yang hitam sanggup menjadi putih, dll,Islam mengatur banyak sekali watak kehidupan manusia, termasuk soal kecantikan. Mengapa Islam melarang atau menganjurkan sesuatu, maka itu tak lain untuk kebaikan insan itu sendiri. Jika tidak boleh artinya mengandung keburukan, dan kalau dianjurkan artinya mempunyai nilai kebaikan bagi manusia. Penggunaan kawat gigi alias behel di dalam Islam juga punya aturan sendiri.
Aturan itu semata-mata ditetapkan demi kebaikan dari insan yang menjalaninya. Keahlian di bidang medis dalam upaya merapikan gigi sering diistilahkan dengan orthodonti. Ini merupakan bab nikmati perkembangan ilmu pengetahuan yang harus disyukuri. Akan tetapi kalau digunakan untuk tujuan yang salah maka hukumnya akan berbeda.
Di dalam Islam, mengotak atik gigi untuk tujuan pengobatan hukumnya dibolehkan. Namun bila tujuannya untuk merubah ciptaan Allah maka hal itu tak dibolehkan. Syeikh Ibnu Jibrin menjelaskan bahwa, ‘tak mengapa mencabut gigi yang berlebihan yang membuat orang yang mempunyai tidak percaya diri. Namun tidak dibenarkan melaksanakan kikir gigi atau meruncingkannya. Ini alasannya yaitu itu merupakan cara untuk merubah bentuk ciptaan Allah biar lebih bagus dipandang manusia.’
Dalam hadist dijelaskan mengenai aturan merapikan gigi dengan cara merubah bentuknya, yakni sebagai berikut:
“Allah telah mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah.” (HR. Muslim)
“Berobatlah wahai hamba Allah! alasannya yaitu sesungguhnya Allah tidak membuat penyakit melainkan Ia telah membuat pula obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu tua.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi).
Dari dalil di atas sanggup dipahami bahwa aturan menggunakan behel dalam Islam dibolehkan kalau tujuannya untuk proses perbaikan atau pengobatan. Adapun kalau tujuannya untuk merubah bentuk ciptaa Allah atau ingin terlihat menarik sehingga memicu diri untuk tampil sombong maka hal tersebut tidak dibolehkan. Saat ini kecenderungan orang menggunakan behel lebih banyak kepada tujuan fashion semata, mengikuti ekspresi dominan pergaulan yang berkembang. Sementara kalau dikaji lebih dalam, penggunaan dari gigi kawat tersebut bahwasanya sangat rentan dengan resiko. Diantara yang paling dikhawatirkan yaitu tertular penyakit kelamin dikala oral seks, terjadinya pengumpulan basil alasannya yaitu sterilisasi yang kurang baik dari materi maupun pihak yang memasang kawat gigi tersebut.
Jika ini terjadi maka tujuan untuk merapikan gigi akan sangat menunjukkan efek yang buruk bagi gigi itu sendiri. Bukan hasil elok yang didapat malahan gigi akan berpenyakit. Kualitas behel yang digunakan juga sangat penting untuk diperhatikan. Logam bagi sebagian orang akan menunjukkan efek alergi. Jika ini terjadi pada seseorang namun orang tersebut tetap memaksakan alasannya yaitu alasan fashion, artinya ia sudah menganiaya dirinya sendiri dan itu tidak dibolehkan.
Oleh alasannya yaitu itu bahwasanya memang pemasangan kawat gigi ini mempunyai resiko sehingga yang dianjurkan untuk menggunakannya yaitu mereka yang memang membutuhkannya untuk proses pengobatan. Belum lagi soal biaya. Jika itu dilakukan sekedar mengikuti trend, maka sama artinya dengan kita membuang-buang uang alias mubazir.
Islam sebagai agama amat lah menyayangi keindahan dan kerapihan. Oleh alasannya yaitu itu, Islam menunjukkan ruang kepada mereka yang ingin tampil rapi dan lebih cantik. Namun perlu diperhatikan bagaimana cara untuk tampil rapi tersebut. Yakni dengan tidak merubah bentuk dari apa yang sudah diciptakan Allah pada diri manusia. Wallahu a’lam bishshoab