Fungsi Sebuah Negara, Apa Itu ?.

Fungsi Sebuah Negara, Apa itu ?. | Negara bukan saja sebuah sistem pemerintahan, tetapi negara mempunyai sebuah fungsi dalam terbentuknya negara tersebut, karna untuk apa kita membentuk sebuah negara atau untuk apa kita membuat sebuah negara tampa adanya fungsi yang dihasilkan dari terciptanya atau terbentuknya negara tersebut, Pasti ada !...Fungsi-Fungsi negara itu pada pada dasarnya untuk rakyat, karna negara lahir alasannya yakni rakyat, sehingga fungsi yang pertama dari negara yakni rakyat. Fungsi negara ada yang bersifat umum dan ada juga fungsi negara yang kemukakan oleh para pakar atau hebat ihwal fungsi negara dengan teori-teorinya. Untuk melihat fungsi-fungsi negara dapat dilihat dibawah ini.

Fungsi Negara
Fungsi negara sacara umum, antara lain sebagai berikut..
a. Menjaga ketertiban (law and Order) untuk mencapai tujuan bersaa dan mencegah aneka macam bentrokan dan perselisihan dalam masyarakat. Dalam hal ini, negara bertindak sebagai stabilisator
b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Pada masa sekarang, fungsi ini dianggap sangat penting terutama bagi negara-negara gres atau sedang berkembang. 
c. Mengusahakan pertahanan untuk menangkal kemungkinan serangan dari luar. Negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan yang berpengaruh dan canggih. 
d. Menegakkan keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan. 

Fungsi Negara Menurut Para Ahli
Para Pakar atau Ahli aturan kenegaraan mempunyai pandangan yang khas ihwal fungsi negara. Berikut masing-masing pandangan mereka.
a. John Locke, membagi fungsi negara menjadi tiga :
1. Fungsi Legislatif yakni membuat peraturan 
2. Fungsi Eksekutif yakni melakukan peraturan. 
3. Fungsi Federatif : mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang serta damai.. 
Menurut Jon Locke, fungsi mengadili termasuk bab dari kiprah Eksekutif. 

b. Montesquie, menyatakan bahwa fungsi negara meliputi tiga kiprah pokok. 
1. Fungsi Legislatif yakni membuat undang-undang.
2. Fungsi Eksekutif yakni melakukan undang-undang. 
3. Fungsi Yudikatif yakni mengawasi semoga semua peraturan ditaati (fungsi mengadili). 
Teori ini dikenal dengan teori "Trias Politica". Masing-masing fungsi ini terpisah satu dengan yang lainnya.

c. Van Vollen Hoven, menyatakan bahwa fungsi negara meliputi empat kiprah pokok : 
1. Regeling yakni membuat peraturan.
2. Bestuur yakni menyelenggarakan pemerintahan.
3. Rechtspraak yakni fungsi mengadili.
4. Politie yakni fungsi menjamin ketertiban dan keamanan. 

d. Goodnow, membagi fungsi negara menjadi dua kiprah pokok : 
1. Policy Making yakni membuat kebijakan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat. 
2. Policy Executing yakni melakukan kebijakan yang sudah ditentukan. 

e. Momammad Kursnadi, S.H., membagi fungsi negara menjadi dua bab : 
1. Menjamin ketertiban (law and order). 
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus menjamin terciptanya ketertiban. Negara bertindak sebagai stabilisator. 
2. Mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. 
Dewasa ini fungsi ini sangat penting. Setiap negara berusaha meningkatkan taraf hidup masyarakat secara ekonomis.
Sekian artikel tentang Fungsi Sebuah Negara, Apa itu ?.  semoga bermanfaat 
LihatTutupKomentar