![Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor  Permenpan RB No 33 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional ANALIS INVESTIGASI & PENGAMANAN PERDAGANGAN](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhi7yoWDV5RMfTkcMiM2czRga1jY8n3pCfM-DCVAAeLIXbt-r-Kzt-EV6RJGKB5NL7R5KH6k-cP2bDHlsFk66b5nkUA8I7WxXNFzKtlW6u2bfExLx5CqeGKKOgHeDQvr3R8rmnKQcpp2m2W/s640/PERMENPAN+NOMOR+33+TAHUN+2018.png)
 Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 33 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional Analis Investigasi & Pengamanan Perdagangan, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Analis  Investigasi  & Pengamanan Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai  ruang lingkup  tugas,  tanggung  jawab, & wewenang untuk melakukan  kegiatan penyelidikan & pembelaan dalam rangka pelindungan & pengamanan perdagangan yang diduduki  oleh  PNS dengan hak & kewajiban  yang diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang. Sedangkan Pejabat Fungsional Analis Investigasi & Pengamanan Perdagangan yang selanjutnya disebut Analis Investigasi & Pengamanan Perdagangan  adalah  PNS yang diberikan  tugas, tanggung jawab, & wewenang  untuk melaksanakan kegiatan  analisis penyelidikan & pembelaan  dalam rangka  pelindungan  & pengamanan perdagangan. 
  Yang dimaksud Analisis Penyelidikan menurut Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 33 [Tahun] 2018  adalah kegiatan  analisis dalam rangka  pembuktian  yang dilakukan oleh Analis Investigasi & Pengamanan Perdagangan  untuk memulihkan kerugian atau mencegah ancaman kerugian Industri  Dalam  Negeri  (IDN)  akibat  impor  barang dumping, subsidi & lonjakan jumlah barang impor. Yang dimaksud   Pembelaan  adalah upaya yang  dilakukan  untuk melindungi  & mengamankan  IDN dari  adanya ancaman  kebijakan,  regulasi,  tuduhan praktik perdagangan tidak  sehat, dan/atau  tuduhan  lonjakan Impor  dari negara  mitra  dagang  atas  barang ekspor nasional  serta  kebijakan  nasional terkait  perdagangan yang ditentang oleh negara lain. Yang dimaksud Pelindungan & Pengamanan Perdagangan  adalah kebijakan  pemerintah meliputi  tindakan penyelidikan dan  pembelaan  dalam  rangka  melindungi & mengamankan kepentingan perdagangan  Indonesia  dari aktivitas perdagangan internasional. Sedangkan yang dimaksud  Penyusunan Opini Hukum adalah pemberian pandangan hukum  yang  meliputi  kegiatan  penelaahan  hukum, konsultasi hukum, pendampingan, & tindakan hukum lainnya  oleh Analis Investigasi & Pengamanan Perdagangan untuk melindungi & mengamankan kepentingan  perdagangan  Indonesia  dari  aktivitas perdagangan internasional. 
  Adapun yang dimaksud Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Investigasi & Pengamanan Perdagangan  yang selanjutnya disebut Tim  Penilai  menurut Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 33 [Tahun] 2018 adalah adalah  tim  yang  dibentuk  dan  ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang & bertugas mengevaluasi keselarasan  hasil  kerja  dengan  tugas  yang  disusun dalam Sasaran  Kerja  Pegawai  serta  menilai  kinerja & Angka  Kredit  Analis  Investigasi  dan  Pengamanan Perdagangan.
  Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 33 [Tahun] 2018, Jabatan  Fungsional  Analis  Investigasi  dan  Pengamanan Perdagangan  termasuk dalam rumpun hukum & peradilan. Sedangkan Kedudukan Jabatan  Fungsional  Analis  Investigasi  dan  Pengamanan Perdagangan menurut pasal Analis  Investigasi  dan  Pengamanan  Perdagangan  berkedudukan  sebagai  pelaksana  teknis  fungsional  di bidang penyelidikan  & pembelaan  dalam  pelindungan dan  pengamanan  perdagangan  pada  Kementerian Perdagangan  dan  lembaga  non  struktural  yang melakukan  kegiatan  penyelidikan  dan  pembelaan untuk  pelindungan & pengamanan perdagangan.   Analis  Investigasi  dan  Pengamanan  Perdagangan merupakan jabatan karir PNS.  
  Kategori & Jenjang Jabatan Fungsional abatan  Fungsional  Analis Investigasi  dan  Pengamanan Perdagangan menurut Pasal 4 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 33 [Tahun] 2018, merupakan  jabatan fungsional  kategori keahlian. Jenjang  Jabatan  Fungsional  Analis Investigasi  & Pengamanan  Perdagangan dimulai dari jenjang  terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: 
  a.  Analis  Investigasi  dan  Pengamanan  Perdagangan Ahli Pertama; 
  b.  Analis Investigasi & Pengamanan Perdagangan Ahli Muda; & 
  c.  Analis Investigasi & Pengamanan Perdagangan Ahli Madya
  Tugas Analis Investigasi & Pengamanan Perdagangan dijelaskan dalam Pasal 5 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 33 [Tahun] 2018 yaitu melaksanakan analisis di bidang penyelidikan & pembelaan untuk  pelindungan & pengamanan perdagangan.
  Selengkapnya silahkan baca & download Permenpan RB Nomor 33 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional Analis Investigasi & Pengamanan Perdagangan
  Link download Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 33 [Tahun] 2018 ----- DISINI-----
  Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 33 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional Analis Investigasi & Pengamanan Perdagangan. Semoga bermanfaat, terima kasih.
 