NIK adalah Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal & melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. Biasanya jumlah digit NIK terdiri adalah 16 digit. Sedangkan Nomor KK adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan & jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga & anggota keluarganya.
Saat melakukan Registrasi Pendaftaran CPNS, Calon peserta Seleksi CPNS 2018 di wajibkan memasukan NIK (Nomor Induk Kependudukan ) & Nomor KK (Kartu Keluarga).
Solusi Jika NIK & Nomor KK Tidak Ditemukan serta Data Tidak Sesuai NIK & Nomor KK Pada Pendaftaran CPNS 2018. Berikut ini informasi laman bantuan apabila NIK & Nomor KK tidak ditemukan atau data tidak sesuai NIK & Nomor KK.
1. Saat Anda mengakses laman https://sscn.bkn.go.id/
2. Kemudian cari Helpdesk
3. Untuk Kasus NIK & Nomor KK tidak ditemukan, kemudian pilih / Klik NIK & No KK tidak DITEMUKAN, kemudian isi form yang disediakan.
FORM ISIAN NIK & No KK tidak DITEMUKAN merupakan laman Bantuan Pelamar yang tidak bisa melakukan proses registrasi, karena Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Kartu Keluarga tidak ditemukan.
4. Untuk Kasus Data Tidak Sesuai NIK & KK, kemudian pilih / Klik Data tidak SESUAI NIK & KK, kemudian isi form yang disediakan.
Form isian Data tidak SESUAI NIK & No KK merupakan laman Bantuan Pelamar yang tidak bisa melakukan proses registrasi karena Data Pelamar tidak sesuai dengan NIK dan/atau No KK yang di-input kan.
Lalu bagaimana solusi jika data Kependudukan & Catatan Sipil (KTP) tidak sesuai dengan ijazah? Untuk kasus seperti ini, Anda diminta menghubungi Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi (ijazah) yang Anda miliki. Berikut ini daftar Kontak DITJEN DUKCAPIL yang dapat dilihat pada tautan berikut http://dukcapil.kemendagri.go.id/contact. Serta melalui Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center : 02130493838.
Demikian informasi tentang Solusi Jika NIK & No KK Tidak Ditemukan serta Data Tidak Sesuai NIK & No KK Pada Pendaftaran CPNS 2018 serta jika data Kependudukan & Catatan Sipil (KTP) tidak sesuai dengan ijazah.Semoga info ini dapat bermanfaat, terima kasih.