Permenpan RB No 16 [Tahun] 2009 (Tentang) Jabatan Fungsional Guru & ANGKA KREDITNYA

 (Tentang) Jabatan Fungsional Guru & Angka Kreditnya  Permenpan RB No 16 [Tahun] 2009 (Tentang) Jabatan Fungsional Guru & ANGKA KREDITNYA
Menurut Permenpan RB Nomor 16 [Tahun] 2009 (Tentang) Jabatan Fungsional Guru & Angka Kreditnya,  Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, & mengevaluasi peserta didik 5 pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, & pendidikan menengah. Sedangkan Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, & wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, & mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, & pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Rumpun Jabatan, Jenis Guru, Kedudukan, & Tugas Utama menurut Permenpan RB (Permen Menpan RB) Nomor 16 [Tahun] 2009 (Tentang) Jabatan Fungsional Guru & Angka Kreditnya. Dalam Pasal 2 dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, & sekolah khusus.  Jenis guru dinyatakan dalam Pasal 3 Permenpan RB Nomor 16 [Tahun] 2009, berdasarkan sifat, tugas, & kegiatannya Jenis Guru meliputi: a) Guru Kelas; b) Guru Mata Pelajaran; & c) Guru Bimbingan & Konseling/Konselor. Adapun kedudukan guru sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 Permenpan RB Nomor 16 [Tahun] 2009 dinyatakan bahwa Guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaran/bimbingan & tugas tertentu pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, & pendidikan menengah.


Tugas guru Berdasarkan Permenpan RB Nomor 16 [Tahun] 2009


Terkait Tugas utama Guru ditegaskan dalam Pasal 5 Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16 [Tahun] 2009 bahwa Tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, & mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, & pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Adapaun beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka & paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Sedangkan Beban kerja Guru bimbingan & konseling/konselor adalah mengampu bimbingan & konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dalam 1 (satu) tahun.


Regulasi Kenaikan Pangkat Guru Berdasarkan Permenpan RB Nomor 16 [Tahun] 2009


Apa saja kewajiban guru ? Pasal 6 Permenpan RB (Permen Menpan RB) Nomor 16 [Tahun] 2009 (Tentang) Jabatan Fungsional Guru & Angka Kreditnya, menyatakan bahwa Kewajiban Guru dalam melaksanakan tugas adalah: a) merencanakan pembelajaran/ bimbingan, melaksanakan pembelajaran/ bimbingan yang bermutu, menilai & mengevaluasi hasil pembelajaran/ bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan & pengayaan; b) meningkatkan & mengembangkan kualifikasi akademik & kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, & seni; c) bertindak obyektif & tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, & kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, & status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; d) menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, & kode etik Guru, serta nilai agama & etika; & e) memelihara & memupuk persatuan & kesatuan bangsa.

Berkaitan dengan kewajiban tersebut guru diberikan tanggung jawab & wewenang. Menurut Pasal 7 Permenpan RB Nomor 16 [Tahun] 2009 (Tentang) Jabatan Fungsional Guru & Angka Kreditnya, Guru bertanggungjawab menyelesaikan tugas utama & kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya. Sedangkan menurut Pasal 8 Permenpan RB Nomor 16 [Tahun] 2009, Guru berwenang memilih & menentukan materi, strategi, metode, media pembelajaran/ bimbingan & alat penilaian/ evaluasi dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi Guru.


Jenjang Jabatan & Angka Kredit guru Berdasarkan Permenpan RB Nomor 16 [Tahun] 2009


Tahu Anda Jenjang Jabatan & Pangkat. Jenjang Jabatan Fungsional Guru diatur dalam Pasal 12 Permenpan RB Nomor 16 [Tahun] 2009 (Tentang) Jabatan Fungsional Guru & Angka Kreditnya, yang menyatakan bahwa Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu: a) Guru Pertama; b) Guru Muda; c) Guru Madya; & d) Guru Utama. Adapun Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan, yaitu:
a. Guru Pertama:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; &
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
b. Guru Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c; &
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Guru Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; &
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Guru Utama:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; &
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

Komposisi AK guru Berdasarkan Permenpan RB Nomor 16 [Tahun] 2009


Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Guru adalah jenjang pangkat & jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan. Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Guru untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah 10 ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sehingga dimungkinkan pangkat & jabatan tidak sesuai dengan pangkat & jabatan.




Selengkapnya silahkan download Permenpan RB Nomor 16 [Tahun] 2009 (Tentang) Jabatan Fungsional Guru & Angka Kreditnya -----DISINI-----

Demikian info tentang Permenpan RB Nomor 16 [Tahun] 2009 (Tentang) Jabatan Fungsional Guru & Angka Kreditnya, semoga bermanfaat. Terima kasih.








LihatTutupKomentar