Permendikbud No 29 [Tahun] 2018 (Tentang) PEMBERIAN HONORARIUM bagi PENDIDIK yang BERTUGAS Pada SATUAN Pendidikan Indonesia di SABAH-MALAYSIA

 (Tentang) Pemberian Honorarium Bagi Pendidik Yang Bertugas Pada Satuan Pendidikan Indonesia Permendikbud No 29 [Tahun] 2018 (Tentang) PEMBERIAN HONORARIUM bagi PENDIDIK yang BERTUGAS Pada SATUAN Pendidikan Indonesia di SABAH-MALAYSIA

Berdasarkan Permendikbud Nomor 29 [Tahun] 2018 (Tentang) Pemberian Honorarium Bagi Pendidik Yang Bertugas Pada Satuan Pendidikan Indonesia Di Sabah-Malaysia, dinyatakan bahwa Honorarium adalah pemberian sejumlah dana tertentu dari Pemerintah melalui alokasi dana Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN). Sedangkan yang dimaksud Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-Malaysia adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal & nonformal pada setiap jenjang & jenis pendidikan di Sabah-Malaysia.

Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 29 [Tahun] 2018 dinyatakan bahwa Pemberian Honorarium bagi Pendidik yang bertugas pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-Malaysia diselenggarakan dengan tujuan untuk: a. meningkatkan kesejahteraan pendidik; & b. meningkatkan kinerja pendidik menuju peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni & budaya.

Selanjutnya Pasal 3 Permendikbud Nomor 29 [Tahun] 2018 menyatakan bahwa Pendidik warga negara Indonesia yang bertugas pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-Malaysia diberikan Honorarium selama yang bersangkutan melaksanakan tugas.
Pasal 4 Permendikbud Nomor 29 [Tahun] 2018 menyatakan bahwa 1) Pendidik Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikirim dari Indonesia atau yang telah menetap di Sabah-Malaysia yang bertugas pada: a. Pusat Kegiatan Belajar (Community Learning Center); atau b. Sekolah Indonesia Kota Kinabalu (SIKK). 2) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam perjanjian kerja dengan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan.

Selanjutnya Pasal 5 Permendikbud Nomor 29 [Tahun] 2018 menyatakan bahwa
1) Pendidik Warga Negara Indonesia yang bertugas pada Pusat Kegiatan Belajar (Community Learning Center) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pendidik tetap; & b. pendidik bantu.
2) Pendidik tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pendidik yang ditugaskan oleh Kementerian Pendidikan & Kebudayaan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun & dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) tahun apabila berkinerja baik.
3) Pendidik bantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pendidik yang berasal dari lingkungan sekitar Pusat Kegiatan Belajar (Community Learning Center) yang ditugaskan oleh kepala perwakilan Republik Indonesia setempat untuk jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun & dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan apabila berkinerja baik.

Besar Honorarium diatur dalam Pasal 6 Permendikbud Nomor 29 [Tahun] 2018 (Tentang) Pemberian Honorarium Bagi Pendidik Yang Bertugas Pada Satuan Pendidikan Indonesia Di Sabah-Malaysia yang menyatakan bahwa
1) Besaran Honorarium bagi pendidik yang bertugas pada Sekolah Indonesia Kota Kinabalu (SIKK) & Pendidik tetap yang bertugas pada Pusat Kegiatan Belajar (Community Learning Center) paling sedikit 65% (enam puluh lima persen) dari Satuan Biaya Masukan Lainnya Honorarium Guru Sekolah Indonesia Luar Negeri.
2) Besaran Honorarium Pendidik bantu yang bertugas pada Pusat Kegiatan Belajar (Community Learning Center) paling sedikit Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah).
3) Mekanisme pemberian Honorarium bagi Pendidik yang bertugas pada Pusat Kegiatan Belajar (Community Learning Center) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditetapkan oleh direktur jenderal yang menangani urusan guru.

Pasal 7 Permendikbud Nomor 29 [Tahun] 2018 menyatakan bahwa Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh aparat pengawas internal dan/atau unit utama yang mengelola Honorarium pendidik yang bertugas pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-Malaysia.

Dengan diberlakunya Permendikbud Nomor 29 [Tahun] 2018 maka Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Nomor 7 [Tahun] 2012 (Berita Negara Republik Indonesia [Tahun] 2012 Nomor 314) tentang Pemberian Gaji & Insentif bagi Pendidik Yang Bertugas pada Satuan Pendidikan Indonesia di SabahMalaysia dicabut & dinyatakan tidak berlaku demikian bunyi pasal 8 Permendikbud No 29 [Tahun] 2018.

Permendikbud Nomor 29 [Tahun] 2018 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan & mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2018 sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 9 Permendikbud ini.

Selengkapnya silahkan [Download] Permendikbud Nomor 29 [Tahun] 2018 ----disini-----

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 29 [Tahun] 2018. Semoga bermanfaat, terima kasih.








LihatTutupKomentar