Masih adanya penggunaan yang keliru dari Faktur Pajak termasuk wajib pajak non Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengeluarkan faktur pajak meskipun ia tak mempunyai hak, keterlambatan penerbitan faktur pajak, faktur pajak palsu dan juga adanya faktur pajak ganda maka Direktorat Jenderal Pajak menciptakan terobosan dengan aplikasi e-Faktur Pajak.
Ada beberapa kelebihan dari e-Faktur Pajak ini baik bagi penjual maupun pembeli. Bagi penjual akan diperoleh : tanda tangan diganti tanda tangan elektronik, tak mesti dicetak yang artinya menghemat penggunaan kertas dan ongkos cetak, aplikasi e-Faktur termasuk di dalamnya penyusunan SPT Masa PPN dan lebih gampang memperoleh nomor seri Faktur Pajak lewat situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Di sisi pembeli, e-Faktur Pajak pun menguntungkan alasannya yakni melindungi mereka dari Faktur Pajak fiktif alasannya yakni terobosan ini sudah dilengkapi pengaman QR code yang dapat dilakukan verifikasi memakai smartphone.
Bagi Pengusaha Kena Pajak dapat mendapat aplikasi e-Faktur ini dengan mengunduhnya di beberapa laman berikut ini :
- e-Faktur Windows 32 bit, link http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Windows_32bit.zip
- e-Faktur Windows 64 bit, link http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Windows_64bit.zip
- e-Faktur Linux 32 bit, link http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Lin32.zip
- e-Faktur Linux 64 bit, link http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Lin64.zip
- e-Faktur Macinthos 64 bit, link http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Mac64.zip
Cara pakai aplikasi e-Faktur Pajak bagi para Pengusaha Kena Pajak sebelumnya harus menyiapkan beberapa hal berikut ini : mempunyai akta Elektronik, komputer yang terhubung dengan internet, menciptakan password undangan Nomor seri Faktur Pajak (e-NOFA), menciptakan username penandatangan Faktur Pajak, menyiapkan nomor seri faktur pajak yang diperoleh dari situs Direktorat Jenderal Pajak dan menyiapkan dokumen transaksi faktur pajak atau dokumen impor sesuai dengan yang diminta aplikasi e-Faktur Pajak.
Langkah cara pakai aplikasi e-Faktur Pajak, pertama buka aplikasi dengan double click. Koneksikan aplikasi ke jaringan internet, kemudian login memakai username dan password yang sudah dibentuk sebelumnya. Lengkapi data lawan transaksi dengan kanal ke sajian Referensi - lawan transaksi - Administrasi lawan transaksi. Klik "tambah" dan isikan data-data lawan transaksi pada form yang disajikan. Selanjutnya yakni menginputkan jenis barang atau jasa kena pajak dengan mengakses sajian Referensi - lawan transaksi - Administrasi barang / jasa.
Berikutnya aplikasi akan meminta meng-input nomor faktur dengan meng-klik sajian Referensi selanjutnya pilih sajian Referensi Nomor Faktur. Sesudah itu yakni pembuatan e-faktur itu sendiri dengan mengakses sajian Faktur- Pajak Keluaran - Administrasi Faktur. Akan muncul form pembuatan faktur, klik tombol Rekam Faktur. Lengkapi poin-poin yang diminta pada kolom-kolomnya kemudian klik pada tombol Lanjutkan. Data mengenai lawan transaksi akan diminta untuk dilengkapi. Karena tadi sudah diisi maka tinggal mencarinya memakai nomor NPWP dengan klik pada tombol "Cari NPWP". Setelah terisi, klik pada tombol Lanjutkan.
Berikutnya dari cara pakai aplikasi e-Faktur yakni mengisikan jenis barang yang ditransaksikan dengan lawan transaksi dengan klik pada tombol Rekan Transaksi. Kemudian tekan tombol "Cari Barang/Jasa" untuk memanggil kembali data barang dan jasa yang sudah diinputkan sebelumnya. Langkh selanjutnya, tekan tombol Upload untuk mengunggah e-Faktur yang gres saja dibuat. Kalau status approval sudah muncul maka klik tombol "PDF" untuk mencetaknya.