Pengertian Negara - Apa yang dimaksud dengan Negara? Istilah negara tentunya sudah familiar terdengar di telinga. Istilah ini pun sering menjadi bahan perbincangan kita setiap hari. Bahkan, sekarang ini kita tinggal dalam sebuah negara yang bernama Indonesia dan kita sendiri disebut warga negara. Meskipun begitu, ternyata masih banyak diantara kita yang belum mengetahui atau memahami arti sebenarnya dari negara. Karena itulah, hadir melalui artikel ini untuk memberikan pengetahuan atau pemahaman kepada kita semua tentang arti dari negara. Supaya lengkap, pembahasannya akan kami tinjau dari berbagai sisi, yaitu arti negara secara umum, arti negara dilihat dari asal katanya (etimologis), dan arti negara menurut pendapat para ahli. Selamat membaca.
Pengertian Negara |
Pengertian Negara
Negara dalam pengertian sederhana dapat dipandang sebagai suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Dalam pengertian yang lain, negara didefinisikan sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Kita dapat juga menyebut negara sebagai suatu wilayah yang terdiri dari penduduk yang diperintah untuk mencapai satu kedaulatan.
Pengertian Negara secara Etimologis
Secara etimologis istilah "negara" merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa Jerman dan Belanda), dan etat (bahasa Prancis). Kata state, staat, dan etat itu diambil oleh orang-orang Eropa dari bahasa Latin pada abad ke-15, yaitu dari kata statum atau status yang berarti keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang bersifat tetap dan tegak. Istilah negara ini muncul bersamaan dengan munculnya istilah Lo Stato yang dipopulerkan Niccolo Machiavelli lewat bukunya II Principe. Saat itu, Lo Stato didefinisikan sebagai suatu sistem tugas dan fungsi publik dan alat perlengkapan yang teratur dalam wilayah tertentu.
Di Indonesia sendiri, istilah "Negara" berasal dari bahasa Sansekerta nagara atau nagari, yang berarti kota. Sekitar abad ke-5, istilah nagara sudah dikenal dan dipakai di Indonesia. Hal ini dibuktikan oleh adanya penamaan Kerajaan Tarumanegara di Jawa Barat. Selain itu, istilah nagara juga dipakai sebagai penamaan kitab Majapahit Negara Kertagama yang ditulis Mpu Prapanca. Jadi, istilah "negara" sudah dipakai terlebih dahulu di Indonesia jauh sebelum bangsa Eropa.
Pengertian Negara Menurut para Ahli
Pengertian tentang negara juga banyak disumbangkan dari pemikiran para ahli, baik dari dalam maupun luar negeri. Berikut ini telah kami kumpulkan untuk Anda, pendapat para ahli tentang negara.Pengertian Negara menurut Ahli Dalam Negeri
Berikut ini beberapa pengertian negara dari para ahli dalam negeri:
Referensi:
- Prof. Nasroen: negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
- Prof. R. Djokoseotono, S.H: Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada di bawah pemerintahan yang sama.
- Senarko: Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang memiliki daerah tertentu, tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya severeign (kedaulatan).
- M. Solly Lubis, S.H: Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia atau suatu komunitas. Negara itu memiliki syarat-syarat tertentu, yaitu daerah tertentu, rakyat tertentu, dan memiliki pemerintah.
- Miriam Budiardjo: negara adalah suatu daerah yang penduduknya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya kepatuhan pada peraturan perundang-undangan melalui kontrol dari kekuasaan yang sah.
Pengertian Negara menurut Ahli Luar Negeri
Berikut ini beberapa pengertian negara dari para ahli luar negeri:- Plato: Negara adalah manusia dalam ukuran besar yang senantiasa maju dan berevolusi.
- Aristoteles: Negara adalah perkumpulan dari keluarga dan desa untuk meraih kehidupan yang sebaik-baiknya.
- Hugo de Groot (Grotius): Negara adalah ikatan dari manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
- Jean Bodin: Negara adalah sejumlah keluarga dengan segala harta bendanya yang dipimpin oleh akal dari satu kuasa yang berdaulat.
- Hans Kelsen: Negara ialah suatu susunan pergaulan hidup bersama, suatu tata paksa (Zwangordenung).
- J. H. A. Logemann: Negara adalah organisasi kemasyarakatan dengan kekuasaanya bertujuan untuk mengatur dan menyelenggarakan suatu masyarakat.
- Fr. Oppenheimer: negara adalah sekumpulan masyarakat yang memiliki deferensial politik, yaitu terdapat hubungan antara pihak yang memerintah dan pihak yang diperintah.
- Bluntschli: Negara ialah diri rakyat yang disusun dalam suatu organisasi politik di suatu daerah yang tertentu.
- Valkenier: Negara ialah rakyat yang sebagai kekuasaan yang merdeka, hidup dalam persatuan hukum yang berlaku lama di suatu daerah yang tertentu.
- Thomas Hobbes: Negara adalah hasil perjanjian antar-individu untuk menciptakan suatu lembaga dengan wewenang mutlak untuk menata mereka melalui undang-undang dan untuk memaksa semua agar taat pada undang-undang itu.
- J.J. Rousseau: Negara adalah perkumpulan dari rakyat yang melindungi dan mempertahankan hak dan harta benda masing-masing, tetapi tetap hidup dengan bebas dan merdeka.
- Karl Marx: Negara adalah alat kekuasaan bagi penguasa untuk menindas kelas manusia yang lain.
- Roger F. Soltau: Negara adalah suatu alat atau kewenangan untuk mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama rakyat.
- R. Kranenburg: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan sekelompok masyarakat yang disebut bangsa.
Referensi:
- Chotib dkk. 2007. Kewarganegaraan 1 Menuju Masyarakat Madani. Jakarta: Yudhistira.
- Listyarti, Retno dan Setiadi. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK Kelas X. Jakarta: Erlangga.
- Simanjuntak,PNH, SH. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX. Jakarta : Grasindo.