Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Republik Indonesia  telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Republik Indonesia  (PREMENPAN RB) Nomor 20 [Tahun] 2016 (Tentang) Jenjang Jabatan Fungsional
  Berdasarkan Pasal 1 (1) Jabatan Fungsional, terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan; & b. Jabatan Fungsional Kategori Keahlian. 
  Jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: 
  a. Pemula/ Pelaksana Pemula; 
  b. Terampil/Pelaksana; 
  c. Mahir/Pelaksana Lanjutan; & 
  d. Penyelia. 
  Jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: 
  a. Ahli Pertama/Pertama; 
  b. Ahli Muda/Muda; 
  c. Ahli Madya/Madya ; & 
  d. Ahli Utama/Utama.
  [Download] Selengkapnya Permenpan RB No 20 [Tahun] 2016 (Tentang) Jenjang Jabatan Fungsional (KLIK DISINI)
 
  
 
 
  Demikian informasi ini disampaikan semoga bermanfaat.
  ===================================================
 
